pengertian DUK
. DAFTAR URUT KEPANGKATAN
A. Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
DUK adalah suatu daftar yang memuat
nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun
menurut tingkat kepangkatan. . DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif
untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system
karier dan system prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
A. Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
a. DUK dibuat untuk seluru pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara
b. DUK dibuat sekali dalam setahun
c. Pejabat
pembuat DUK : · Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga
tertinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain
yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
d. DUK untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat
oleh : · Instansi yang menerima bantuan · Instansi yang memberi bantuan
e. DUK
untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
f. Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
g.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan
golongan IV/c.
B.
Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan
1. Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2. Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.Masa
Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.Latihan
Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
C. Keberatan atas nomor urut dalam DUK
1. PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki
jabatan.
2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK diumumkan.
3. Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan.
4. Apabila mempunyai dasar yang kuat, Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5. Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat Pejabat Pembuat DUK menolak secara
tertulis
6. Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan.
7. Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8. Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah
ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat
(Pembuat DUK dalam jangka waktu 14 hari).
D.
Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut
1. Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK dicatat.
2. Untuk memudahkan pemeliharaan DUK cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya
.
1. Nama dalam DUK dapat dihapuskan karena:
- diberhentikan sebagai PNS
- meninggal dunia
- pindah intansi
2. Penghapusan nama dilakukan pada waktu menyusun DUK tahun berikutnya
Komentar
Posting Komentar